Datangi Inspektorat Beltim, LSM WI Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan

Datangi Inspektorat Beltim, LSM WI Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan

BELITUNG TIMUR - Datangi Kantor Inspektorat Belitung Timur ( 21/11/2022 )  Ketua LSM Warna Indonesia ( LSM WI ) Belitung Timur Syamsurizal yang didampingi Sekretaris, pertanyakan Tindak Lanjut laporan mereka  terkait dugaan pelanggaran aturan pengadaan oleh CV Cahaya Indra Karya.  

Pada pemberitaan sebelumnya, dimana  CV Cahaya Indah Karya sebagai peserta tender melakukan penawaran  pada dua tender pekerjaan sebagai penawar terendah kedua dan satu tender sebagai penawar tunggal.   Pada pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Komplek Perkantoran Terpadu Kab. Belitung Timur, dimana dari hasil evaluasi CV CIK di nyatakan gugur dikarenakan tidak memberikan data terkait untuk keperluan klarifikasi administrasi dan teknis.

Kemudian pada Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten di Kec. Kelapa Kampit, dimana pada lelang ini CV CIK sebagai penawar tunggal dan sampai berita ini di buat tidak dicantumkan hasil evaluasi di website LPSE Belitung Timur dan di

nyatakan tender ini gagal.

Ketua LSM  WI (Lembaga Swadaya Masyarakat Warna Indonesia) Belitung Timur Syamsurizal mempertanyakan tindak lanjut  laporan yang mereka sampaikan kepada pihak  Inspektorat beberapa waktu lalu. 

"Pada tgl 5/11/2022 kami telah menyampaikan laporan kepada pihak  Inspektorat Beltim  namun sampai hari ini belum ada informasi terkait laporan yang kami sampaikan tersebut, ” kata Syamsu.

Syamsu juga menerangkan bahwa ia telah mendatangi pihak inspektorat untuk menanyakan secara langsung laporan kami tersebut, kami perlu jawaban secara tertulis, namun mereka belum mendapatkan informasi yang mereka inginkan.

"Hari ini kami bermaksud menanyakan kepada pihak  inspektorat, dan mereka diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Haryanto, yang berlangsung diruang tunggu kantor inspektorat , ( 21 - 11-2022 ) Berdasarkan keterangan lisan dari Kepala Inspektorat, bahwa mereka (inspektorat) tidak ada kewenangan untuk membatalkan proses pengadaan tersebut dan sesuai Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang dan Jasa kami akan melaporkan ini ke Bupati, ” ujar Syamsu.

Dalam pertemuan tersebut, kata Saymsu sempat terjadi adu mulut soal kewenangan inspektorat, yang akhirnya tidak ada kesepakatan yang dicapai, kami tetap menunggu jawaban tertulis dari inspektorat Beltim terkait laporan, ” pungkas Syamsu.

Berdasarkan keterangan dari Haryanto, bahwa tidak ada kewenangan untuk membatalkan proses pengadaan tersebut, ini penafsiran yang keliru, padahal laporan kita tidak ada meminta Inspektorat untuk membatalkan tender.  

Pada prinsipnya sesuai dengan kewenangan inspektorat untuk melakukan audit atas Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Pascakualifikas yang berpedoman pada buku IV PEDOMAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)) pada tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Komplek Perkantoran Terpadu Kab. Belitung Timur dan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten di Kec. Kelapa Kampit, ” ujar Syamsu. 

Dalam rilisnya juga Syamsu menegaskan bahwa patut di duga alasan tidak memberikan data terkait untuk keperluan klarifikasi administrasi dan teknis dan tidak dicantumkannya hasil evaluasi di laman LPSE Belitung Timur sehingga menyebabkan tender gagal merupakan sikap pengunduran diri CV CIK dari dua tender pekerjaan tersebut yang seharusnya oleh pokja ULP dinyatakan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima. Karena pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat di terima oleh Pokja ULP merupakan salah satu pelanggaran aturan pengadaan, ” tandas Syamsu. 

"Dalam Pasal 78 ayat (1) huruf d dan ayat (5) huruf b Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dinyatakan bahwa dalam hal peserta pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan, Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun:”ujar syamsu menutup.

PLT Inspektur Belitung Timur Haryanto ketika dikonfirmasi awak media terkait rilis dari LSM WI yang diterima untuk diminta keterangan terkait hal tersebut mengatakan, bahwa mereka (inspektorat) tidak ada kewenangan untuk membatalkan proses pengadaan tersebut dan sesuai Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang dan Jasa kami akan melaporkan hal ini ke Bupati.

" Pada prinsipnya inspektorat bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, terkait dengan aduan tersebut untuk sepemahaman kami inspekorat tidak punya kewenangan untuk membatalkan proses pengadaan yang sedang berlangsung, dalam hal ini untuk menentukan pemenang" Ujar Haryanto. (*/HMF).

Helmi M. Fadhil

Helmi M. Fadhil

Artikel Sebelumnya

Polres Belitung Timur dan Instansi Terkait...

Artikel Berikutnya

PGRI Kecamatan Manggar Sukses Selenggarakan...

Berita terkait

Deklarasi Kampanye Damai Pemilukada Tanda Dimulai Kampanye 
Khairil Anwar: Saya Komitmen Tetap Calonkan Diri Menjadi Wakil Bupati Belitung Timur
Sertijab Wakapolres Beltim, Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya, SIK: Bekal Pengalaman Diharapkan Dapat Menyelesaikan Segala Bentuk Permasalahan yang Terjadi
Optimalisasi Peran Forum CSR Belitung Timur Mendongkrak Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Belitung Timur
Pemilu 2024 Perang Baleho, 14 Februari Kita Pemilu, Yuslih Ihza, SE. MM: Pilih yang Betul-betul Punya Bukti Nyata dan Kemampuan, Menjadi Anggota DPRD Bukan Tempat Mencari Kerja
Tingkatkan Keterampilan UMKM, PT Timah Tbk Berikan Pelatihan Ecoprint Bagi Mitra Binaan
Bawaslu Belitung Timur Lakukan Pembinaan Penguatan Jajaran Sekretariat Panwascam se-Kabupaten 
Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1444 H, Di Masjid Mapolres Belitung Timur
Serahterima Sebelas Sapi Kurban dari GM PT SWP Bersama Bupati dan Kapolres Belitung Timur Kepada Kepala Desa Terdampak
Muscab ll DPC KPPI Belitung Timur Berlangsung Lancar dan Sukses 
Kabupaten Beltim Terjadi Kriteria Peningkatan Kasus Kaki Gajah, Sayono: Seluruh Warga Beltim Wajib Konsumsi Regimen Tiga Obat
Lagi, Masyarakat Angkat Bicara Terkait Pemilukada Kabupaten Belitung Timur Bakal Panas?
Komitmen Salurkan CSR, PT Timah Tbk Terima Penghargaan Bupati Belitung
Pemkab Belitung Timur Beri Penghargaan Kepada Wajib Pajak, Bupati: IUP Beroperasi Inilah Salah Satu yang Harus Dievaluasi
Aktifis Belitung Timur Saatnya Berkontestasi pada Pemilukada

Rekomendasi berita

PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
Nagari TV, TVnya Nagari!
Ciptakan Situasi Wilayah Tetap Kondusif, Kodim 1710/Mimika BKO Polres Laksanakan Apel Gelar Pasukan Jelang Putusan Sengketa Pilkada

Tags